Website Resmi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun

EMAIL dinasparpora@gmail.com
KONTAK (0351) 3890983

Wewenang PPID

a. mengumpulkan informasi publik pada seluruh komponen Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga

b. Mengusulkan uji kompetensi Informasi Publik yang dikecualikan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga kepada PPID   Utama Kabupaten Madiun
c. Menetapkan informasi publik di lingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga meliputi :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta;
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
4. Informasi yang dikecualikan.
d. Mengkoordinasikan ke PPID Utama Kabupaten Madiun terkait dengan permintaan informasi publik yang ditujukan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga