a. mengumpulkan informasi publik pada seluruh komponen Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga
b. Mengusulkan uji kompetensi Informasi Publik yang dikecualikan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga kepada PPID Utama Kabupaten Madiun
c. Menetapkan informasi publik di lingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga meliputi :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta;
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
4. Informasi yang dikecualikan.
d. Mengkoordinasikan ke PPID Utama Kabupaten Madiun terkait dengan permintaan informasi publik yang ditujukan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga