Sejarah
SEJARAH

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Madiun dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebelum lahir Peraturan Daerah dimaksud, Bidang Pariwisata dan Bidang Olahraga/Kepemudaan berada pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda. Bidang Pariwisata berada dalam naunganĀ Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Dinas INDAGKOPPAR). Bidang Pemuda dan Olahraga bagian dari SKPD Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah. Sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dimaksud, mulai tahun 2017 Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) telah resmi melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya.
Tugas Pokok dan FungsiĀ tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan OLahraga Kabupaten Madiun. Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat evaluasi, khususnya dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Program/Kegiatan berdasar Tugas Pokok dan Fungsinya, maka ada beberapa tugas Pokok dan Fungsi yang berubah. Pada tahun 2019 dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 menjadi pedoman untuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun.